ACEH UTARA- Sepertinya tak ada yang bisa menghentikan penjarahan hutan di negeri ini. Paling tidak, sedikitnya ada tiga kecamatan di Aceh Utara yang terus berlangsung. Ketiga kecamatan tersebut adalah di Kecamatan Langkahan, Cot Girek dan Kecamatan Sawang. Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Utara, Ir M Ichwan, saat dikonfirmasi JPNN mengatakan berdasarkan analisis dan laporan yang diterima, penebangan kayu tersebut terjadi antara perbatasan Aceh Utara dengan Aceh Timur dan Aceh Utara dengan Bener Meriah serta Takengon. "Banyak kayu dari Aceh Timur yang dialirkan dari sungai hingga tembus ke Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, untuk jual beli kepada panglong kayu. Begitu juga kayu ilegal dari Bener Meriah dengan memanfaatkan jalur kecamatan Sawang," kata Ichwan. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Disebutkan, untuk mengatasi praktek ilegal classification selama ini pihaknya terus melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dari Polresta Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara. Selain itu, pemerintah hanya bisa melakukan sosialisasi dan penyuluhan juga kepada masyarakat tentang pentingnya keberadaan hutan, serta rehabilitasi hutan dengan penanaman kembali pepohonan. "Memang kalau hutan di Aceh Utara, bukan ditanam oleh masyarakat tapi tubuh sendiri dikawasan pedalaman, seperti di hutan Sawang, Langkahan dan Cot Girek," imbuhnya. Tidak hanya itu, sambung M. Ichwan, praktek ilegal classification juga terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Simpang Keuramat, Nisam, Kuta Makmur dan Kecamatan Pirak Timu.(arm/fuz)
Disebutkan, untuk mengatasi praktek ilegal classification selama ini pihaknya terus melakukan kerjasama dengan aparat kepolisian dari Polresta Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara. Selain itu, pemerintah hanya bisa melakukan sosialisasi dan penyuluhan juga kepada masyarakat tentang pentingnya keberadaan hutan, serta rehabilitasi hutan dengan penanaman kembali pepohonan. "Memang kalau hutan di Aceh Utara, bukan ditanam oleh masyarakat tapi tubuh sendiri dikawasan pedalaman, seperti di hutan Sawang, Langkahan dan Cot Girek," imbuhnya. Tidak hanya itu, sambung M. Ichwan, praktek ilegal classification juga terjadi di Kecamatan Paya Bakong, Simpang Keuramat, Nisam, Kuta Makmur dan Kecamatan Pirak Timu.(arm/fuz)
No comments:
Post a Comment