Thursday, December 17, 2009

Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru

Are you looking for some inside information on tech? Here's an up-to-date report from tech experts who should know.
PALEMBANG - Sudah membayangkan asiknya menikmati shabu-shabu di malam tahun baru nanti, namun gagal total lantaran ketahuan polisi. Winarko alias Erwin (28), warga Jl RA Abu Samah, RT 13, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa barang haram itu di kotak rokok yang disimpan di celananya. Bayangan pesta shabu di tahun baru sirna, berganti bayangan meringkuk di bui. Ancaman penjara empat hingga 12 tahun sudah di depan mata. Winarko mengaku, shabu-shabu (SS) yang dia bawa rencananya untuk pesta tahun baru bersama kawannya. "Sabu-sabu itu sebenarnya punyo kawan aku yang dititipkenyo samo aku. Rencananyo nak digunake menyambut tahun baru nanti di rumah kawan aku. Aku baru sebulan ini kembali gunoke sabu-sabu," ujar Winarko. Dia mengaku sengaja menyiapkan SS sejak sekarang lantaran semakin mendekati pergantian tahun, barang haram itu semakin susah diperoleh.

Winarko sendiri sebenarnya sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Lima bulan lalu dia baru saja keluar dari Rutan Merdeka. Kemarin sekitar pukul 14.00 Wib dia dibekuk jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel, dipimpin Kasat II AKBP Joko Subrata SH dan Kanit I Sat Idik II Kompol Suwadji SH, tak jauh dari rumahnya. Dari kotak rokok berada di dalam celana tersangka, di dapati lima paket kecil SS. 

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Polisi berhasil menangkap Winarko setelah menerima beasiswa indonesia warga melalui call center Dit Narkoba Polda Sumsel. Laporan kemudian ditindak lanjuti hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bagi pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur melalui Direktur Narkoba Kombes Pol Teguh Prayitno.

Winarko sendiri ngoceh. Dia mengaku SS dibelinya dari Her di kawasan 13 Ilir seharga Rp200 ribu sebanyak satu paket kecil. Barang tersebut kemudian, dijadikan beberapa paket hemat (pahe), rencananya digunakan secara bertahap hingga tahun baru nanti.  "Itu untuk stok bae dan idak dijual lagi. Kareno tahun baru kagek sabu-sabu itu pasti susah ngedapatinyo dan hargonyo mahal," tandasnya. (mg19/mg10/sam/jpnn)

Now might be a good time to write down the main points covered above. The act of putting it down on paper will help you remember what's important about tech.

No comments:

Post a Comment