Wednesday, November 11, 2009

Rumah Incumbent Akan Digeledah Polisi

Do you ever feel like you know just enough about tech to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from tech experts.
JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya, Jakarta, membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) telah mengajukan surat izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah Bupati Simalungun DRs H Zulkarnaen Damanik,MM yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Pematangsiantar. Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman, SiK, SH, MH menjelaskan, permintaan izin tersebut merupakan prosedur biasa yang harus diterapkan sebelum kepolisian melakukan penggeledahan. "Itu prosedur biasa, tidak ada yang aneh," ujar Hilman saat dihubungi sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya melalui ponselnya, Rabu (11/11).

Sebelumnya, JPNN mencoba menemui langsung Hilman, sebagai pejabat kepolisian yang meneken surat No Pol:B/8364/X/2009/ Dit Reskrimum tertanggal 23 Oktober 2009 yang ditujukan ke Ketua PN Simalungun. Hanya saja, yang bersangkutan sedang rapat sehingga tidak bisa ditemui. Saat dihubungi lewat ponselnya pun, karena rapat, yang disampaikan hanya singkat-singkat saja.

Most of this information comes straight from the tech pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.

Saat ditanya bahwa surat yang dikirimkan ke PN Simalungun itu beredar luas di masyarakat, Hilman mengaku tidak tahu menahu. Begitu pun, saat dimintai komentar bahwa saat ini suhu politik di Simalungun sudah naik lantaran tahun depan akan digelar pilkada yang rencananya Zulkarnaen Damanik mau maju lagi, dia mengatakan tidak berurusan dengan masalah itu. "Itu bukan urusan kami," tegasnya.

Dalam surat yang beredar di masyarakat  disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP yang terjadi pada Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Drs ZD. Masih berdasar surat yang beredar itu, penggeledahan rumah bupati di Jalan Perintis Kemerdekaan No 3 itu dalam rangka penyidikan kasus ijazah SMP Negeri 22 Jakarta atas nama ZD.

Seperti diketahui, Zulkarnaen beberapa tahun lalu juga dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu SMAN 1 Pontianak. Hanya saja, lantaran tidak terbukti, Polda Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Saat itu, Kapolda Kalbar dijabat Nanan Soekarna, yang saat ini menjadi Kepala Divisi Humas Mabes Polri berpangkat Irjen. (sam/JPNN)

That's the latest from the tech authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.

No comments:

Post a Comment