Monday, November 2, 2009

Nabi Palsu Yakin Bebas

Have you ever wondered what exactly is up with tech? This informative report can give you an insight into everything you've ever wanted to know about tech.
KUPANG- Meski mengaku bersalah, Nabi palsu dan ketujuh pengikut ajaran sesaat Sion Kota Allah merasa yakin akan bebas pada persidangan yang digelar Selasa (03/11) hari ini. Ini dikarenakan, pasal yang didakwakan JPU diyakini tidak terbukti. Apalagi, diperkuat dengan surat dari Majelis Sinode GMIT yang menyatakan, Nimrot Lasbaun dkk tidak menodai agama dan hanya melanggar disiplin GMIT. Tak pelak, penasehat hukum ketujuh terdakwa, John Rihi, SH merasa yakin kliennya bakal divonis bebas.

Senin (2/11), sidang lanjutan perkara ajaran sesat kembali digelar dengan program pembelaan dari para terdakwa. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan, dalam dakwaan JPU di mana terdakwa dijerat dengan pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, ternyata tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pasal ini tidak terbukti dilanggar para terdakwa.

It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of tech. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.

Menurut John Rihi, SH, unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak terpenuhi karena hal yang dilakukan bukan berdasarkan pada kemampuan dan kemauan manusia tetapi merupakan wahyu dari Tuhan yang masih harus diuji kebenarannya. "Jadi kami tetap pada pembelaan kami, karena memang pasal itu tidak terbukti. Dalam penafsiran kan setiap orang bebas melakukannya, sehingga yang dilakukan klien saya hanya kesalahan penafsiran, bukan menodai ajaran agama," kata John Rihi.

Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SH. Sementara dari pihak JPU, hadir Jonathan Lombongan, SH. Ketujuh terdakwa didampingi penasehat hukum, Lorens Mega Man, SH, John Rihi, SH dan Marthen Bessie, SH. Sidang itu beragendakan pembelaan dari terdakwa melalui tim penasehat hukum.

Para terdakwa nabi palsu yang dituntut satu tahun penjara oleh JPU adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah, dan pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu ( Rarul Paulus), David AGUSTINUS (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat)dan Meon Nubatonis sebagai Rasul Yohanes. (mg-1/fuz/JPNN)

Don't limit yourself by refusing to learn the details about tech. The more you know, the easier it will be to focus on what's important.

No comments:

Post a Comment