Sunday, November 29, 2009

24 Ton Gula Malaysia Diamankan

If you're seriously interested in knowing about tech, you need to think beyond the basics. This informative article takes a closer look at things you need to know about tech.
SANGAU- Mahalnya harga gula di Tanah Air dimanfaatkan para mafia untuk memasok gula illegal. Untungnya, aparat kepolisian berhasil menangkap jaringan penyelundup gula dari Malaysia itu. Petugas dari Polres Sangau, Kabupaten Sintang, Kalbar berhasil mengamankan tiga truk pengangkut 489 karung gula illegal. Tiga truk pengangkut gula yang totalnya mencapai 24 ton lebih itu diamankan saat melintasi di Jalan Raya Bodok-Sanggau pada Rabu (25/11) pukul 01.00 WIB. Gula illegal tersebut dibawa dari Kecamatan Sekayam menuju Kabupaten Sintang.

Masing-masing truk mengangkut 160 karung gula dengan merek CGX dan Gula Ink by means of Sugar. Setiap karung memiliki berat 50 kg.

œSetelah diperiksa, ternyata gula-gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi, terang Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Heni Agus Sunandar SIk.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Selain mengamankan tiga truk dengan nomor polisi KB 9531 DA, KB 5925 G dan B 9235 MQ berikut 489 karung gula illegal, kepolisian juga menahan tiga sopir truk tersebut. Mereka masing-masing Bb, Do dan Hr. Bahkan polisi juga berhasil menangkap Nm (36), yang dicurigai sebagai TSK pemilik barang illegal tersebut.

Upaya penyelundupan gula ini sepertinya dikemas dengan rapi. Ketiga sopir sendiri tidak mengetahui persis siapa pemilik gula tersebut. Bahkan, mereka sendiri tidak mengetahui siapa pemilik truk yang mereka gunakan untuk mengangkut gula illegal tersebut.
œSejauh ini, kita sudah memeriksa para saksi-saksi. Kini mereka termasuk Nm, sudah kita amankan, ungkap. 

Menurut Hani, penangkapan gula-gula illegal tersebut merupakan salah satu atensi Kapolres Sanggau dalam rangka menekan angka kejahatan di Bumi Daranante. Ini sekaligus mendukung agenda 100 hari Kapolri, di masa Kabinet Indonesia bersatu jilid II.

TSK penyelundupan gula tersebut diancam Pasal 102 hruf f sub pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 62 ayat 1 sub a,g,h dan j, UURI nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 58 huruf K UURI nomor 7 tahun 1996, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dri/fuz/JPNN)

That's the latest from the tech authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.

No comments:

Post a Comment