MAKASSAR- Brigadir Polisi I Made Sukarsa, salah satu contoh oknum polisi yang sangat memalukan bagi korp penegakan hukum. Lelaki yang sehari-hari sebagai staf Pembinaan Hukum (Binkum) Polda Sulsel ini harus menjalani hidup di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar lantaran kasus dugaan penyelewengan beras cadangan penanggulangan bencana dari Bulog senilai Rp1,2 miliar. The more authentic information about tech you know, the more likely people are to consider you a tech expert. Read on for even more tech facts that you can share.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar M Yusuf Handoko didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Amir Syarifuddin mengatakan, tersangka diduga mulai menggelapkan beras penanggulangan bencana sejak 2002 hingga 2006. "Kalau dirupiahkan nilainya sekira Rp1,2 miliar lebih," kata Yusuf Handoko.
Selama ini kasus tersebut ditangani Polda Sulsel, tapi tersangka tidak pernah ditahan. Setelah itu, kasus ini diambilalih Kejari Makassar dan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Penahanan dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Yusuf Handoko.
Tersangka I Made tidak didampingi pengacara saat ditahan. Ia juga enggan memberi komentar menjelang penahanan dirinya.(him/fuz/JPNN)
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar M Yusuf Handoko didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Amir Syarifuddin mengatakan, tersangka diduga mulai menggelapkan beras penanggulangan bencana sejak 2002 hingga 2006. "Kalau dirupiahkan nilainya sekira Rp1,2 miliar lebih," kata Yusuf Handoko.
Selama ini kasus tersebut ditangani Polda Sulsel, tapi tersangka tidak pernah ditahan. Setelah itu, kasus ini diambilalih Kejari Makassar dan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
"Penahanan dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Yusuf Handoko.
Tersangka I Made tidak didampingi pengacara saat ditahan. Ia juga enggan memberi komentar menjelang penahanan dirinya.(him/fuz/JPNN)
No comments:
Post a Comment