JAKARTA -- Langkah Bupati Simalungun Drs H Zulkarnain Damanik MM yang mengadukan penyidik Polda Metro Jaya Jakarta ke Mabes Polri dalam kasus ijazah SMP-nya, mendapat respon dari Divisi Propam Mabes Polri. Begitu Surat pengaduan Zulkarnain diterima Mabes, Divisi Propam yang dipimpin Irjen Pol Oegroseno, langsung bergerak. Divisi Propam Mabes memerintahkan Bidang Propram Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polisi yang menangani kasus ijazah SMP Zulkarnain. Kepala Pusat Pengawasan dan Pengamanan Internal (Kapus Paminal) Mabes Polri Brigjen Pol Irawan Dahlan menjelaskan hal tersebut saat ditemui wartawan di sela-sela menghadiri rapat kerja kepolisian dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (18/11). "Memang benar kami sudah menerima pengaduan, ya semacam komplain lah," jawabnya saat ditanya mengenai surat pengaduan Zulkarnain tersebut. Mantan Kapoltabes Medan itu menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan itu, Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan surat perintah ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ijazah ini. Irawan mengakui, Bidang Propam Polda Metro Jaya tentunya juga akan mempertanyakan, mengapa kasus ini baru diungkap sekarang. "Karena itu kan laporan tahun 2006," ujar mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya itu. Dia menjelaskan,saat ini Bidang Propam Polda sedang bekerja, sehingga hingga kemarin dirinya juga belum mengetahui hasil pemeriksaan itu. "Nanti kalau sudah ada laporannya, saya beritahu," ujarnya. It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of tech is no exception. Keep reading to get more fresh news about tech.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly, menjelaskan, upaya pengungkapan kasus ijazah bupati oleh penyidik Polda Metro Jaya hanya kebetulan saja waktunya hampir bersamaan dengan waktu menjelang pilkada. Dia menegaskan, plisi tidak punya kepentingan dengan urusan pilkada Simalungun yang akan digelar tahun depan. "Kebetulan saja waktunya (bersamaan menjelang pilkada, red)," ujar Boy Rafly kepada JPNN di Jakarta, tiga hari lalu (16/11). Saat ditanya, mengapa rencana penggeledahan baru dilakukan sekarang padahal Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra melaporkan kasus ini pada 2006 silam, Boy menjelaskan, masalah kapan akan dilakukan penggeledahan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Begitu pun, mengenai kapan Zulkarnaen sebagai terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hal itu juga menjadi kewenangan penyidik. Seperti telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengajukan surat izin kepada Ketua PN Simalungun untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah dinas bupati. Surat diteken Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman SiK SH MH. Dalam surat yang beredar di masyarakat disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 263 KUHPidana yang terjadi Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik. Hanya saja, surat dinilai salah alamat dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, lantaran alamat rumah bupati berada di wilayah hukum PN Pematang Siantar. Polda Metro Jaya sendiri sudah menyatakan akan langsung memperbaiki surat dimaksud. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafly menjanjikan, begitu surat dari Ketua PN Simalungun diterima penyidik, maka akan langsung dikoreksi dan paling lambat dalam tiga hari berikutnya sudah dikirim ke alamat yang dimaksud, yakni Ketua PN Pematangsiantar. (sam/JPNN)
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly, menjelaskan, upaya pengungkapan kasus ijazah bupati oleh penyidik Polda Metro Jaya hanya kebetulan saja waktunya hampir bersamaan dengan waktu menjelang pilkada. Dia menegaskan, plisi tidak punya kepentingan dengan urusan pilkada Simalungun yang akan digelar tahun depan. "Kebetulan saja waktunya (bersamaan menjelang pilkada, red)," ujar Boy Rafly kepada JPNN di Jakarta, tiga hari lalu (16/11). Saat ditanya, mengapa rencana penggeledahan baru dilakukan sekarang padahal Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra melaporkan kasus ini pada 2006 silam, Boy menjelaskan, masalah kapan akan dilakukan penggeledahan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Begitu pun, mengenai kapan Zulkarnaen sebagai terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hal itu juga menjadi kewenangan penyidik. Seperti telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengajukan surat izin kepada Ketua PN Simalungun untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah dinas bupati. Surat diteken Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman SiK SH MH. Dalam surat yang beredar di masyarakat disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 263 KUHPidana yang terjadi Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik. Hanya saja, surat dinilai salah alamat dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, lantaran alamat rumah bupati berada di wilayah hukum PN Pematang Siantar. Polda Metro Jaya sendiri sudah menyatakan akan langsung memperbaiki surat dimaksud. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafly menjanjikan, begitu surat dari Ketua PN Simalungun diterima penyidik, maka akan langsung dikoreksi dan paling lambat dalam tiga hari berikutnya sudah dikirim ke alamat yang dimaksud, yakni Ketua PN Pematangsiantar. (sam/JPNN)
No comments:
Post a Comment