Saturday, November 28, 2009

Miliaran Sumber PAD Berau Menguap

Do you ever feel like you know just enough about tech to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from tech experts.
BERAU -BUPATI Berau Makmur HAPK menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak atau retribusi yang memberatkan dunia usaha. œSumbangan pihak ketiga pun tidak diperkenankan lagi oleh undang-undang itu. Karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, ungkap Makmur di sela-sela rapat paripurna pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2010 di gedung DPRD Berau.Dengan begitu, maka Berau terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak sedikit dari sumbangan pihak ketiga atau SP3 yang masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.

Untuk diketahui, SP3 dari PT Berau Coal saja Pemkab Berau menerima sekitar Rp 13 miliar pada tahun 2008. Tahun ini pun jumlahnya diperkirakan tidak jauh berbeda. Jika SP3 dari Berau Coal ini tidak diperbolehkan lagi menurut UU 28/2009, maka sudah bisa dipastikan Berau kehilangan sumber PAD yang cukup besar.

If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole tech story from informed sources.

Sebenarnya SP3 dari Berau Coal ini telah melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam MoU itu Berau Coal bersedia memberikan sumbangan kepada Pemkab Berau sebesar Rp 1.000 per metrik ton dari hasil penjualan batu bara, baik domestik maupun ekspor.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat Nomor 180/11_Keputusan/HK/2008 dan Nomor 175/BC/DOD_DKM/IX 2008. Sumbangan pihak ketiga dari PT BC tersebut dimulai sejak Januari 2008, dan dananya disetorkan langsung ke kas daerah melalui DPPKK.œMeskipun telah dilakukannya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak Berau Coal. Tapi undang-undang menyatakan tidak boleh. Jadi harus diambil langkah-langkah agar sumbangan pihak ketiga tidak hilang, kata Makmur.

Dia juga mengatakan, perlu dilakukannya perumusan mengenai SP3 tersebut. Agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. œKami juga akan mengupayakan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membahas mengenai SP3 ini agar jangan sampai hilang, kata Makmur.

Selain itu, dia juga menambahkan, Pemkab Berau akan melakukan perbaikan dasar hukum agar penerimaan SP3 tidak melanggar aturan. Demikian pula dasar hukum yang mengatur pemungutan retribusi dan pajak daerah.œKarena kalau sumber PAD Berau berkurang jelas akan berpengaruih terhadap pembangunan, tandasnya.(end)

As your knowledge about tech continues to grow, you will begin to see how tech fits into the overall scheme of things. Knowing how something relates to the rest of the world is important too.

No comments:

Post a Comment