Friday, February 5, 2010

Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa

When you're learning about something new, it's easy to feel overwhelmed by the sheer amount of relevant information available. This informative article should help you focus on the central points.
KANDANGAN" Aksi pencabulan terhadap anak tak hanya didominasi orang tua terhadap anak jalanan. Kini, HJ (45) seorang Kepala Sekolah (Kepsek)  di sebuah SMP di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan ditangkap aparat polres setempat gara-gara menyodomi anak didiknya. Tidak tanggung-tanggung, jumlah siswa yang menjadi korban kelainan seks tersebut mencapai 20 orang. Terungkapnya kasus ini sendiri bermula, ketika seorang siswa dipanggil seorang guru yang mencurigai tindakan bejat sang kepsek, pada Rabu (3/1) pukul 19.00 wita. Terang saja, orang tua murid yang bersangkutan penasaran, karena anaknya dipanggil malam-malam. Pulangnya, giliran orang tua yang menginterogasi.

Setelah didesak, anak itupun mengaku bahwa dia sudah disodomi oleh kepala sekolahnya sebanyak tiga kali. Terang saja, pengakuan anak tersebut membuat orang tua siswa kaget dan langsung mendatangi kepala sekolah.

Setelah mengetahui orang yang menyodomi anaknya, wali murid tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata diketahui korbannya tidak hanya satu. Sejumlah siswa yang menjadi korban dan memberikan kesaksian kepada adalah MT, MH, MR dan RT. Hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa korban HJ mencapai 20 anak.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Menurut pengakuan korban, seusai menggarap mangsanya, HJ mengancam bila menceritakan tindakannya akan dicekik dan dibunuh, atau paling tidak diancam tidak naik kelas. Sebaliknya, jika tidak melapor, diimingi dengan nilai tinggi dan uang jajan. Berbekal hasil pemeriksaan korban, pihak Polres HSS dalam hal ini Polsek Kandangan Kota menjemput HJ dan menahannya pada Kamis (4/2) pukul 21.00, tadi malam.

Kapolres HSS AKBP Edi Hartono Sik mengatakan telah memeriksa pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswa tersebut. "Sekarang dalam tahap pemeriksaan dan kami akan mendalaminya, kata Edi Hartono.

Kendati masih belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari laporan beberapa wali murid dan saksi korban, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Edy Hartono juga mengatakan, pemeriksaan pelaku dimulai tadi malam dan akan didampingi seorang pengacara yang dicarikan oleh pihak kepolisian. 

Lebih lanjut Edi menjelaskan, tindakan bejat HJ bisa dijerat dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 28 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(rif/fuz/jpnn)

Now might be a good time to write down the main points covered above. The act of putting it down on paper will help you remember what's important about indonesia.

No comments:

Post a Comment