Monday, April 19, 2010

Mantan Walikota Bengkulu akan Dijemput Paksa

Have you ever wondered if what you know about indonesia is accurate? Consider the following paragraphs and compare what you know to the latest info on indonesia.
NUSANTARA - SUMATERA
BENGKULU - Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor kelurahan di Kota Bengkulu. Sebelumnya, dua pejabat pengguna anggaran Pemko Bengkulu, Ir Rahmi Fajarlina dan Ir Syamsul Bahri sudah lebih dulu dijadikan tersangka bersama kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti, Sony Aditama. Namun, pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Bengkulu, HA Chalik Effendi dan Kuasa Direktur PT Tirta Karya Sakti Sony Aditama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu selalu terkendala lantaran keduanya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik kejaksaan.   

"Saya sudah menandatangani surat penggilan ketiga. Kami berharap para tersangka ini koperatif sehingga proses penyidikan berjalan lancar. Jika tidak diindahkan, maka kejaksaan akan melakukan upaya paksa," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Firdaus Dewilmar.

The more authentic information about indonesia you know, the more likely people are to consider you a indonesia expert. Read on for even more indonesia facts that you can share.

Terkait proses penyidikan, saat ini tim penyidik tengah berupaya meminta bantuan ahli konstruksi, ahli beton dan ahli audit keuangan dari BPKP. Semuanya itu, dituturkan Firdaus bertujuan untuk memperjelas penyimpangan fisik bangunan yang sebenarnya sehingga dapat dilakukan penghitungan kerugian negara. "Kalau hasil estimasi kami, kerugian dalam proyek ini sekitar 2,5 miliar," terang Firdaus.

Sampai sejauh ini temuan penyimpangan dalam proyek pembangunan 3 kantor camat dan 9 kantor lurah meliputi pengurangan volume pekerjaan. Sedangkan untuk anggarannya tidak dikurangi alias tidak dibuatkan addendum kontrak. Dengan kata lain terjadi mark up dana. "Bentuk nyatanya, seperti penggunaan besi behel. Seharusnya menggunakan besi ukuran 12, namun dipakai ukuran 10. Sedangkan dalam laporan digunakan besi 12. Terang saja negara dirugikan karena anggarannya tetap mengacu untuk pembelian besi 12," bongkar Firdaus.

Sementara untuk Kantor Camat Ratu Samban, jelas secara administrasi sudah menyimpang. Dimana pembangunan kantor itu dianggarkan senilai Rp 481.200.000 untuk tahun anggaran 2005/2006. Sedangkan fisik kantor itu sendiri sudah dibangun sejak Juli 2004 dan selesai Februari 2005. Namun kontraknya dibuat pada Agustus 2005 seolah-olah kantor itu belum ada.

"Semestinya dalam kontrak bukan pembangunan dong, kan bangunan kantornya sudah jadi. Seyogyanya dalam kontrak disebut pembelian kantor atau pembayaran utang atas pembangunan kantor," tutup Firdaus. (sca/fuz/jpnn)

When word gets around about your command of indonesia facts, others who need to know about indonesia will start to actively seek you out.

No comments:

Post a Comment