Friday, April 30, 2010

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

The following article includes pertinent information that may cause you to reconsider what you thought you understood. The most important thing is to study with an open mind and be willing to revise your understanding if necessary.
NUSANTARA - SUMUT
MEDAN " Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, kemarin (30/4), menemukan keanehan. Pasangan suami istri (pasutri) yang menderita tuna netra sejak lahir, masing-masing dihukum 18 tahun dan 15 tahun penjara. Ini lantaran polisi menemukan ganja seberat 10 Kg di atas lemari di rumah pasutri tuna netra itu. Sudah tentu, pasutri ini sejak lahir tak mengetahui bentuk ganja seperti apa. Atas temuan itu, Patrialias menyebut kasus ini sebagai sebuah keajaiban. "Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. Ini sangat ajaib, sebut Patrialis, usai mendengarkan cerita pasutri, yang selama ini memiliki usaha panti pijat di rumahnya di Jalan Baru, Kampung Sidorukun, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan Batu, Sumut.

Pasutri yang dihukum itu masing-masing bernama, M Nuh (46) dihukum 18 tahun kurungan dan istrinya, Warsiah (45) dihukum 15 tahun kurungan. Kedunya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat pada pada awal 2008 lalu. M Nuh cerita, barang yang disebut polisi merupakan ganja yang ada di rumahnya itu ada di dalam kotak Indomie dan dibungkus dalam 10 bungkusan diletakkan di rumahnya tepatnya di atas lemari.

œSaya sampai sekarang tidak pernah mengetahui bentuk ganja dan seperti apa ganja itu, ujarnya di depan Patrialis. œSaya tahunya ada ganja di rumah saya itu, ketika dua orang polisi dari Polres Labuhan Batu datang ke rumah, di situlah saya diminta mengaku dengan ditampar dua kali untuk mengakui bahwa ganja ini milik saya, dan saya diminta tandatangan, ceritanya.

Diceritakan juga, saat persidangan PN Rantau Prapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang SH, dia diminta mengakui bahwa dirinyalah pemilik ganja itu. Bahkan di persidangan dirinya juga diminta mengakui oleh hakim. œSaya minta tolong kepada pak menteri supaya saya dibebaskan, katanya menyebutkan tiga anaknya sekarang ini masih berusia sekolah, dan saat ini dititipkannya ke adik iparnya di Rantau Prapat.

Those of you not familiar with the latest on indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.

Saat masih dalam proses pemeriksaan di Polres Labuhan Batu, pasangan suami isteri itu mengaku mendapat tamparan dua kali oleh petugas penyidik agar mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Labuhan Batu. Ketika itu, M Nuh diminta mengakui bahwa ganja seberat 10 Kg yang ada di dalam rumahnya adalah miliknya sendiri.

Istri Nuh, Warsiah, juga membeberkan permasalahan ini kepada Patrialis saat mantan anggota Komisi III DPR itu mengunjungi Lapas Kelas I Wanita. œSaya tidak tahu pak bagaimana bentuk ganja, dan saya hanya tukang kusuk (pijat), akunya kepada Patrialis.

Sementara itu, Kepala Lapas Rantau Prapat, BT  Heru Utomo mengakui bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya vonis PN Rantau Prapat terkait pasutri tuna netra sejak lahir ini dituduh miliki ganja 10 Kg. œMakanya saya sekarang bawa keduanya ini ke LP Tanjung Gusta agar bisa ketemu langsung dengan Menkumham, sebab permohonan garasinya sudah kami ajukan pada Januari 2010 lalu, ujarnya.

Dia juga menyebutkan, semakin anehnya kasus ini ketika di persidangan hanya disediakan kuasa hukum dari PN Rantau Prapat. Bahkan, kasus ini juga tidak ada banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi. œDi Lapas Rantau Prapat sudah tiga tahun di kurung, jadi perkiraannya untuk M Nuh masa akhir tahanannya berakhir pada 2025, ujarnya.

Patrialis langsung bereaksi. Dia menyebutkan, kasus ini merupakan kasus yang ajaib di Indonesia. Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. œIni sangat ajaib, sebutnya. Dia menyatakan, bahwa kasus ini sudah disampaikannya langsung kepada staf presiden dan setelah sampainya di Jakarta, langsung akan disampaikannya kepada presiden agar diberikan garasi penuh yakni bebas dari hukuman penjara total.  œLogika kita  dari mana orang buta bisa memiliki ganja 10 Kg, anehnya lagi sudah mengaku tidak tahu bentuk ganja, œ ucapnya.

Patrialis berjanji akan menyelamatkan pasutri ini, dengan langsung menyampaikan temuan ini ke presiden. Juga akan disampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Kepala Kanwil Kumham Sumut diminta cepat melengkapi berkas. (ril/sam/jpnn)

You can't predict when knowing something extra about indonesia will come in handy. If you learned anything new about indonesia in this article, you should file the article where you can find it again.

No comments:

Post a Comment